Skip to main content

Tugas Ketua LPM:

  1. Membantu Rektor menyusun sasaran mutu Universitas.
  2. Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran LPM sesuai dengan visi, misi,tujuan dan sasaran Universitas Islam Syekh-Yusuf.
  3. Menyusun Renstra LPM berdasarkan Renstra Universitas Islam Syekh-Yusuf. 
  4. Menyusun rencana program kerja dan anggaran (RKAT) LPM Universitas Islam Syekh-Yusuf.
  5. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindaklanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas.
  6. Menyusun dokumen dan bertanggungjawab implementasi SPMI.
  7. Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu (SPM).
  8. Melaksanakan Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu.
  9. Menyiapkan materi dan menyelenggarakan RTL (Rencana Tindak Lanjut) di tingkat Universitas.
  10. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu Universitas.
  11. Menyusun laporan secara berkala kepada Rektor tentang implementasi Sistem Penjaminan Mutu.

 

Tugas Sekretaris dan Staf Sekretariat LPM

  1. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen mutu: manual mutu, kebijakan mutu, rencana mutu, standar mutu, sasaran mutu, prosedur sistem mutu (SOP), instruksi kerja, sistem catatan mutu.
  2. Merencanakan dan melaksanakan pengendalian dokumen, rekaman/catatan mutu, laporan (laporan akhir jabatan, laporan tahunan, laporan unit kerja, laporan akhir kegiatan/kepanitiaan).
  3. Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi diri di tingkat universitas, fakultas maupun Prodi/Unit Kerja.
  4. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
  5. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester.
  6. Melakukan pengarsipan dokumen penjaminan sistem mutu.

 

Tugas Kapus. Perencanaan dan Pengembangan Mutu:

  1. Penyusunan dokumen SPMI yang terdiri dari: kebijakan SPMI, dokumen manual SPMI, dokumen standar SPMI, dan formulir.
  2. Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuesioner).
  3. Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi.
  4. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutuinternal.
  5. Melakukan pengukuran Renstra Universitas berdasarkan pengukuran renstra Prodi/Unit Kerja tiap tahun.
  6. Melakukan pengukuran sasaran mutu universitas berdasarkan pengukuran renstra prodi/unit kerja tiap tahun.
  7. Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
  8. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev.
  9. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
  10. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester.
  11. Melakukan pengarsipan dokumen.

 

Tugas Kapus. Pengendalian dan Audit Mutu:

  1. Mengkoordinasikan dan mengendalikan SPMI secara konsisten dan berkelanjutan.
  2. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu.
  3. Membantu penyediaan data untuk pengisian borang akreditasi Institusi dan Program Studi.
  4. Penyedia informasi dan data SPMI secara akurat dan reliable untuk kebutuhan sosialisasi, proses SPMI, dan laporan hasil Audit dan Akreditasi.
  5. Pengembang dan pengelola sistem informasi yang terintegrasi Universitas.
  6. Penyiapan pelaporan pelaksanaan kegiatan SPMI.

 

Tugas Unit Pengelola Penjaminan Mutu Fakultas/Program Pascasarjana (UPPMF/P):

  1. Merencanakan, mensosialisasikan dan memastikan fakultas/PPs dan pengelola program studi melaksanakan SPMI (Standar) pada seluruh kegiatan akademik maupun non akademik, baik menyangkut dimensi input, proses dan output
  2. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik di Fakultas/PPs dan program studi.
  3. Menindaklanjuti hasil laporan Mutu LPM
  4. Memfasilitasi akreditasi eksternal (BAN PT dan/atau LAM)
  5. Memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan mutu akademik dan non akademik kepada manajemen Fakultas/PPs dan program studi