Skip to main content

Tugas Kepala LPMPI:

Kepala LPMPI mempunyai tugas mengkoordinasikan, merencanakan, mengembangkan, dan mengendalikan sistem penjaminan mutu akademik dan pengawasan non akademik internal secara konsisten dan berkelanjutan, dan memfasilitasi proses akreditasi Program Studi dan Institusi, merencanakan, melaksanakan, memeriksa, memonitor, memantau, mengevaluasi dan membina bidang non akademik (organisasi, kepegawaian, kemahasiswaan, keuangan, dan sarana dan prasarana).

 

Tugas Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Mutu:

Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Mutu mempunyai tugas mengkoordinasikan, merencanakan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan, dan fasilitasi proses akreditasi program studi dan UNIS. 

 

Tugas Kepala Pusat Pengendalian Mutu:

Kepala Pusat Pengendalian Mutu mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengendalikan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan.

 

Tugas Kepala Pusat Pengawasan Internal:

Kepala Pusat Pengawasan Internal mempunyai tugas membantu Kepala LPMPI dalam merencanakan, melaksanakan, memeriksa, memonitor, memantau, mengevaluasi, dan membina bidang nonakademik (organisasi, ketenagaan, kemahasiswaan, keuangan, dan sarana dan prasarana) di lingkungan UNIS.

 

Tugas Kepala Satuan Penjaminan Mutu:

Kepala Satuan Penjaminan Mutu Program Pascasarjana / Fakultas bertugas merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, mengendalikan, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu internal di Program Pascasarjana / Fakultas di bawah koordinasi LPMPI.