
Tugas Ketua LPM:
- Membantu Rektor menyusun sasaran mutu Universitas.
- Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran LPM sesuai dengan visi, misi,tujuan dan sasaran Universitas Islam Syekh-Yusuf.
- Menyusun Renstra LPM berdasarkan Renstra Universitas Islam Syekh-Yusuf.
- Menyusun rencana program kerja dan anggaran (RKAT) LPM Universitas Islam Syekh-Yusuf.
- Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindaklanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas.
- Menyusun dokumen dan bertanggungjawab implementasi SPMI.
- Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu (SPM).
- Melaksanakan Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu.
- Menyiapkan materi dan menyelenggarakan RTL (Rencana Tindak Lanjut) di tingkat Universitas.
- Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu Universitas.
- Menyusun laporan secara berkala kepada Rektor tentang implementasi Sistem Penjaminan Mutu.
Tugas Sekretaris dan Staf Sekretariat LPM
- Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen mutu: manual mutu, kebijakan mutu, rencana mutu, standar mutu, sasaran mutu, prosedur sistem mutu (SOP), instruksi kerja, sistem catatan mutu.
- Merencanakan dan melaksanakan pengendalian dokumen, rekaman/catatan mutu, laporan (laporan akhir jabatan, laporan tahunan, laporan unit kerja, laporan akhir kegiatan/kepanitiaan).
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi diri di tingkat universitas, fakultas maupun Prodi/Unit Kerja.
- Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester.
- Melakukan pengarsipan dokumen penjaminan sistem mutu.
Tugas Kapus. Perencanaan dan Pengembangan Mutu:
- Penyusunan dokumen SPMI yang terdiri dari: kebijakan SPMI, dokumen manual SPMI, dokumen standar SPMI, dan formulir.
- Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuesioner).
- Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi.
- Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutuinternal.
- Melakukan pengukuran Renstra Universitas berdasarkan pengukuran renstra Prodi/Unit Kerja tiap tahun.
- Melakukan pengukuran sasaran mutu universitas berdasarkan pengukuran renstra prodi/unit kerja tiap tahun.
- Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev.
- Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester.
- Melakukan pengarsipan dokumen.
Tugas Kapus. Pengendalian dan Audit Mutu:
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan SPMI secara konsisten dan berkelanjutan.
- Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu.
- Membantu penyediaan data untuk pengisian borang akreditasi Institusi dan Program Studi.
- Penyedia informasi dan data SPMI secara akurat dan reliable untuk kebutuhan sosialisasi, proses SPMI, dan laporan hasil Audit dan Akreditasi.
- Pengembang dan pengelola sistem informasi yang terintegrasi Universitas.
- Penyiapan pelaporan pelaksanaan kegiatan SPMI.
Tugas Unit Pengelola Penjaminan Mutu Fakultas/Program Pascasarjana (UPPMF/P):
- Merencanakan, mensosialisasikan dan memastikan fakultas/PPs dan pengelola program studi melaksanakan SPMI (Standar) pada seluruh kegiatan akademik maupun non akademik, baik menyangkut dimensi input, proses dan output
- Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik di Fakultas/PPs dan program studi.
- Menindaklanjuti hasil laporan Mutu LPM
- Memfasilitasi akreditasi eksternal (BAN PT dan/atau LAM)
- Memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan mutu akademik dan non akademik kepada manajemen Fakultas/PPs dan program studi