Instrumen BAN-PT
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan lembaga mandiri yang mendapat tugas dari Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, untuk menyelenggarakan akreditasi terhadap institusi perguruan tinggi dan program studi di seluruh Indonesia, bagi semua jenis institusi perguruan
tinggi, dan semua jenjang program studi.
Sesuai dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
LAMDIK
Instrumen Akreditasi LAMDIK
Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) LAMDIK untuk Program Sarjana, Magister, Doktor dan PPG tertuang dalam dua Peraturan BAN-PT yaitu:
LAMEMBA
LAMEMBA adalah Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi yang bertugas untuk melakukan proses Akreditasi untuk Program Studi di Bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, yang diprakasai oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Asosiasi Fakultas Ekonomi, dan Bisnis Indonesia (AFEBI)
Alur Tahapan Proses Akreditasi