
TENTANG LPMPI
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal (LPMPI) Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) merupakan unsur pelaksana penjaminan mutu akademik dan pengawasan nonakademik internal di tingkat universitas. LPMPI bertugas mengoordinasikan, merencanakan, mengembangkan, dan mengendalikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta pengawasan internal secara konsisten dan berkelanjutan, serta memfasilitasi proses akreditasi Program Studi dan Institusi UNIS.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPMPI memastikan terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara utuh melalui tahapan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP), serta menyelenggarakan pengawasan internal nonakademik yang mencakup bidang organisasi, ketenagaan, kemahasiswaan, keuangan, serta sarana dan prasarana di lingkungan UNIS.
Pengelolaan LPMPI dipimpin oleh Kepala LPMPI, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Mutu, Kepala Pusat Pengendalian Mutu, Kepala Pusat Pengawasan Internal, serta Kepala Subbagian Tata Usaha. Struktur organisasi ini dirancang untuk menjamin keterpaduan fungsi perencanaan dan pengembangan mutu, pengendalian mutu akademik, serta pengawasan internal nonakademik secara terintegrasi, sistematis, dan akuntabel.
Pada tingkat fakultas dan program pascasarjana, pelaksanaan penjaminan mutu dikoordinasikan melalui Kepala Satuan Penjaminan Mutu Program Pascasarjana dan Fakultas, yang berperan sebagai penghubung antara unit kerja dengan LPMPI dalam implementasi kebijakan, standar, dan prosedur SPMI. Koordinasi ini mencakup pembinaan penyusunan dan evaluasi kurikulum, pelaksanaan audit mutu internal, pengelolaan data pendidikan tinggi, serta pendampingan kesiapan unit kerja dalam pelaksanaan penjaminan mutu eksternal nasional dan internasional.
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan mutu dan tata kelola yang baik, LPMPI mengembangkan dan mengelola dokumen SPMI yang meliputi kebijakan, manual, standar, dan formulir, serta menyusun Pedoman Monitoring, Evaluasi Diri, dan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai acuan resmi bagi pimpinan dan seluruh unit kerja di lingkungan UNIS dalam melaksanakan evaluasi dan pengendalian mutu secara berkelanjutan.
Selain itu, melalui fungsi pengawasan internal, LPMPI melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan bidang nonakademik, melakukan pendampingan penyusunan dan reviu laporan keuangan, memfasilitasi pemeriksaan oleh pengawas eksternal, menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta mengoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai bagian dari sistem pengendalian internal dan akuntabilitas kinerja universitas.
Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi LPMPI dilandasi oleh nilai-nilai akidah, syariat, dan akhlakul karimah, sebagai bagian dari jati diri Universitas Islam Syekh-Yusuf. Dengan demikian, kebijakan dan implementasi penjaminan mutu serta pengawasan internal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen peningkatan kualitas akademik dan tata kelola, tetapi juga sebagai cerminan etika, integritas, dan budaya mutu sivitas akademika UNIS.
Visi LPMPI
Terwujudnya sistem penjaminan mutu akademik dan pengawasan internal nonakademik Universitas Islam Syekh-Yusuf yang unggul, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian universitas Islam entrepreneurial yang kompetitif, inovatif, dan adaptif terhadap era digitalisasi, berlandaskan nilai-nilai Islam.
Misi LPMPI
Mengkoordinasikan, merencanakan, mengembangkan, dan mengendalikan sistem penjaminan mutu akademik dan pengawasan internal nonakademik secara konsisten dan berkelanjutan melalui pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), pengawasan tata kelola universitas, fasilitasi akreditasi Program Studi dan Institusi, serta pemanfaatan sistem informasi dan teknologi digital yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mewujudkan tata kelola Universitas Islam Syekh-Yusuf yang bermutu, transparan, dan bertanggung jawab.
